Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pandemi Bikin Gaji PNS Batal Naik, Tjahjo Kumolo: Mohon Maaf Belum Bisa Terpenuhi

Pandemi Bikin Gaji PNS Batal Naik, Tjahjo Kumolo: Mohon Maaf Belum Bisa Terpenuhi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah memikirkan mengenai peningkatan bertahap kesejahteraan ASN.

“Namun, karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” jelas Menteri Tjahjo dalam video virtual, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Tjaho Kumolo: Jangan Iri Lihat Gaji PNS DKI Jakarta!

Menteri Tjahjo meminta kepada seluruh ASN agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraan ASN dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.

“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,”katanya.

Kementerian PANRB selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan untuk terus berupaya melakukan perbaikan tingkat penghasilan ASN. Dimana salah satunya adalah pemberian tunjangan kinerja dengan peningkatan bertahap di kementerian dan lembaga.

Peningkatan bertahap atas tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian dan lembaga dilakukan berdasarkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing yang dilihat melalui Indeks Reformasi Birokrasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: