Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengungkapkan rekasi Habib Rizieq Shihab terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mencabut SP3 perkara dugaan chat mesum dengan Firza Husein.
Ia mengatakan pihaknya sudah memberi tahu kliennya jika SP3 perkara chat mesum dicabut. “Kita info ke beliau (Habib Rizieq) juga,” kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/12/2020). Baca Juga: Apes Berjilid-jilid! FPI Dibungkus, Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang 40 Hari
Habib Rizieq sedang menjalani masa tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan dan melanggar kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Baca Juga: Besok Masa Penahanan Berakhir, Apes! Penahanan Habib Rizieq Langsung Diperpanjang
Kata Aziz, Habib Rizieq santai ketika diberitahu oleh tim kuasa jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara dugaan chat mesum.
“Beliau santai juga responsnya,” imbuh Aziz.
Lihat Sumber Artikel di Okezone Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan Okezone. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Okezone.