Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibongkar Langsung Polri, Astaga! Ternyata FPI Selalu Pakai Simbol-Simbol Teroris

Dibongkar Langsung Polri, Astaga! Ternyata FPI Selalu Pakai Simbol-Simbol Teroris Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

VIVA - Pemerintah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menilai setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

"Kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati," kata Agus melalui siaran persnya, Kamis, 31 Desember 2020. Baca Juga: Sambutan Dosen UI ke FPI Baru Makin Keras: Selamat Datang Front Pel***r

Menurut Agus, tidak ada masalah membuat ormas sepanjang mereka tidak melanggar hukum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu keamanan, dan orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan masyarakat, serta ikut menjaga negara ini. Baca Juga: FPI Dibubarkan, Hendropriyono: Rakyat Bisa Berharap Hidup Lebih Tenang

"Tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," katanya.

Baca juga: DPR Dukung Pemerintah Bubarkan FPI: Jelas Landasan Hukumnya

Terkait kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa semua aparat yang mempunyai kaitan dengan unsur keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.

“Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: