WE Online, Jakarta -
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Apakah Anak-Anak Wajib Pakai Masker? Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik risiko tinggi penularan Covid-19 dari mobilitas masyarakat dalam infografis di bawah ini.