Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD: Dulu Namanya PNI, Kemudian Lahir PDI Perjuangan

Mahfud MD: Dulu Namanya PNI, Kemudian Lahir PDI Perjuangan Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pentolan Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan Front Persatuan Islam untuk menggantikan FPI yang telah dibubarkan. Perubahan ini merespons keputusan Pemerintah yang secara resmi melarang segala bentuk simbol dan kegiatan Front Pembela Islam, pada Rabu 30 Desember 2020 lalu.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, tidak mempermasalahkan pendirian Front Persatuan Islam. Mendirikan suatu ormas apapun dibolehkan selagi tidak bertentangan dengan hukum.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Soal FPI, Pakar: Tak Langgar Kebebasan Berekspresi

Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan mengambil langkah khusus terkait berdirinya Front Persatuan Islam ini. Sebab, pendirian ormas bisa dikatakan hampir ada setiap hari, sehingga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menganggap hal itu adalah peristiwa yang biasa.

"Pemerintah tak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga. Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa," ujarnya.

Mahfud juga mengatakan, banyak Partai di Tanah Air yang juga kerap berganti nama dan melahirkan organisasu baru. Dia mencontohkan berdirinya PDI yang merupakan penggabungan dari beberapa partai yang ada di awal kemerdekaan.

"PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. NU pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," kata

Secara hukum, kata Mahfud, Undang-undang Indonesia tidak melarang pendirian Ormas. "Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi tak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat, dan berkumpul, asal tak melanggar hukum dan ketertiban umum," ujar Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: