Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisakah FPI Besutan Habib Rizieq Bertransformasi Jadi Front Persatuan Islam?

Oleh: C. Suhadi, Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)

Bisakah FPI Besutan Habib Rizieq Bertransformasi Jadi Front Persatuan Islam? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Ormas selain diatur dalam pasal pasal KUHPerdata ( BW ) seperti telah di terangkan, ormas sebagai penjewantahan dari BW implementasinya lahirnya, UU No. 17 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2017, sebagai payung hukum ormas. Dan seperti kita ketahui diterbitkannya Perpu untuk lebih menguatkan kepada Organ yang tunduk dan taat dengan UUD dan Pancasila. 

Dari pijakan pijakan hukum diatas maka slogan mereka untuk mendirikan ormas bernama FPI dengan kepanjangan barunya Front Persatuan Islam yang sudah direlease di Detik com, per 1 Januari 2021 adalah bukan hal yang mustahil akan bisa terwujud, karena pemerintah tidak punya otoritas untuk tidak menerimanya, apabila mereka benar benar mau mendaftarkan ormas baru dengan penyebutan yang mirip tetapi memiliki platform Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Keormasan. 

Perlu diketahui sewaktu Pemerintah menolak perpanjangan SKT FPI ( Front Pembela Islam ) karena persoalannya sepele bahwa, dalam Ad/Art FPI kala itu tidak mau mencantumkan azas Tunggal Pancasila serta UUD 45, sebagai mana yang diatur dalam pasal 1 Perpu No. 2 tahun 2017, perubahan dari UU No. 17 tahun 2013. 

Dengan bercermin dari segi aturan aturan, apabila benar orang orang yang selama ini berafiliasi dan tergabung di Front Pembela Islam akan membentuk ormas baru yang se indentik dengan nama sebelumnya, yaitu FPI (Front Persatuan Islam) atau FPI pembaharuan dengan mencantumkan Pancasila serta UUD 45, adalah sesuatu yang perlu diwaspadai, karena tidak mustahil pencantuman Pancasila dan UUD 1945 tsb hanya sebuah siasat atau akal-akalan saja agar Pemerintah tidak memiliki alasan hukum untuk menolak permintaan Badan Hukum dan SKT FPI Baru tsb sesuai UU Keormasan.Baca Juga: Pengacara Rizieq Shihab Seneng Bekas Markas FPI Jadi Pos Polisi

Sejauh ini, Menkopolhukam dan Kabaharkam Polri hanya menyatakan, transformasi Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam atau Front Pejuang Islam, atau Front Penegak Islam dll yg se identik, boleh-boleh saja asal tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, mengingat Polri memiliki banyak catatan buruk yang dilakukan oleh anggota/pengurus FPI yg melanggar hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat bahkan mengancam kedaulatan negara, maka dengan kewenangan nya Polri dapat melarang Ormas FPI baju baru tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan di wilayah hukum NKRI.

Menurut Kabaharkam, saat ini terdapat 94 laporan tentang FPI. Selain itu, ada 199 tersangka tindak pidana yang melibatkan anggota FPI.

Data lain juga memperlihatkan adanya 35 anggota FPI terlibat tindak pidana terorisme. Di samping itu ada jejak digital yang memperlihatkan Imam Besar FPI M Rizieq Shihab yang menyebutkan masih banyak menyimpan senjata api, granat bahkan bahan peledak sisa-sisa kerusuhan Poso.

Belajar dari pengalaman masa lalu dan juga fakta hukum yg dimiliki oleh pihak penegak hukum, Pemerintah perlu mengantisipasi lahirnya Ormas-ormas baru yang secara formal mencantumkan Pancasila dan UUD 45 sebagai platform organisasinya, namun patut diduga hanya sebagai bentuk akal-akalan atau topeng/kedok saja agar mendapatkan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, serta SKT dari Kementerian Dalam Negeri. 

Untuk itu, Pemerintah harus secepatnya menerbitkan regulasi apapun bentuknya yg dapat menangkal lahirnya Ormas-ormas baru yang berbaju Pancasila namun sejatinya memiliki agenda tersembunyi yang ingin mengganti dengan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila. Apalagi dalam kasus FPI Baru ini yang nyata-nyata dideklarasikan oleh orang-orang yang berafiliasi dengan Front Pembela Islam yang telah dilarang karena memiliki banyak catatan buruk yang membahayakan keamanan dan kedaulatan negara.

Regulasi tersebut misalnya, Pemerintah harus melakukan uji kelayakan kepada para Deklarator untuk memastikan mereka menerima Pancasila dan UUD 45 tidak hanya secara formal tapi yang jauh lebih penting benar-benar secara materiil. Selain itu juga untuk tidak memberi ruang gerak kepada Ormas ormas yang bernafaskan agama sepanjang keberadaannya mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: