Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Pembubaran FPI, Refly Harun: Bersikap Adil Itu Memang Tidak Mudah

Soal Pembubaran FPI, Refly Harun: Bersikap Adil Itu Memang Tidak Mudah Kredit Foto: Viva

Refly menekankan hal itu justru bertentangan dengan konstitusi terkait hak berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan. 

"Sekali lagi, menurut saya tidak benar bahwa secara de jure, FPI bubar sejak tanggal 20 Juni 2019 ketika surat keterangan terdaftar mereka sudah berakhir dan belum dikeluarkan yang baru. Itu tidak menentukan eksistensi sebuah organisasi," ujarnya.

Baca Juga: Sekjen MUI Nilai FPI Lebih Baik Dibina daripada Dibubarkan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers mengumumkan larangan semua aktivitas FPI. Keputusan ini merujuk SKB yang diteken enam pejabat menteri dan kepala lembaga negara.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," kata Mahfud di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020.

Adapun enam pejabat yang meneken SKB tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Terkait SKB ini, rencananya FPI akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). FPI menilai SKB ini tak sesuai dengan konstitusi dan melanggar hukum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: