Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ormas Terlarang Ganti Kulit, Mahfud MD Beri Lampu Hijau

Ormas Terlarang Ganti Kulit, Mahfud MD Beri Lampu Hijau Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi -

Ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI) resmi ganti kulit. Kini namanya jadi Front Persatuan Islam dengan akronim sama. Bagaimana tanggapan Pemerintah? Menko Polhukam Mahfud MD memberikan lampu hijau alias mengizinkan.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam keterangan pers yang dikirim ke sejumlah media, kemarin. Tak lama, dia juga mencuitkannya di akun Twitternya, @mohmahfudmd.

Mahfud menanggapi organisasi besutan Rizieq Shihab yang kini muncul dengan nama Front Persatuan Islam.

“Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam?” ujar Mahfud mengawali pernyataannya. Jawabannya, boleh.

Baca Juga: Mahfud MD: Dulu Namanya PNI, Kemudian Lahir PDI Perjuangan

Mendirikan organisasi yang kemudian disingkat FPI seperti Front Penegak Islam, Front Perempuan Islam atau Forum Penjaga Ilmu pun boleh. Tapi ada syaratnya. Apa itu? Yakni tidak melanggar hukum, ketertiban umum dan tidak menggunakan nama dan simbol-simbol Front Pembela Islam (FPI) yang sudah bubar dan dilarang melakukan kegiatan.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan, pemerintah tak akan mengambil langkah khusus, seperti melarang atau menindak perkumpulan baru tersebut.

Menurut dia, selama ini banyak organisasi dan partai di Indonesia yang bubar, namun didirikan kembali. Baik dengan nama identik maupun yang tidak.

Antara lain, Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang dibubarkan bersama Masyumi. Tokoh-tokohnya melahirkan ormas-ormas baru. Mulai dari Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn dan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII). “Secara hukum boleh,” tuturnya.

Contoh lainnya, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) yang berfusi melahirkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), hingga melahirkan PDI Perjuangan, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK), Barisan Banteng Muda dan sebagainya. 

Nahdlatul Ulama (NU) juga pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU.

“Itu juga tidak ditindak sampai bubar sendiri. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru,” beber Mahfud.

Menurut Mahfud, hampir setiap hari, ada organisasi yang didirikan. Saat ini, tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan berdiri di Indonesia.

Secara hukum dan konstitusi, tak ada yang bisa melarang orang berserikat dan berkumpul. Asal ya itu tadi, tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketenteraman dan ketertiban
umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: