Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hidayat Nur Wahid ke Pak Mahfud MD: Kenapa Tidak Bentuk TGPF untuk Kasus Penembakan Laskar FPI?

Hidayat Nur Wahid ke Pak Mahfud MD: Kenapa Tidak Bentuk TGPF untuk Kasus Penembakan Laskar FPI? Kredit Foto: Humas MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pihak meminta pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna membantu investigasi Komnas HAM di kasus penembakan enam anggota FPI.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) termasuk salah satu pihak yang meminta hal itu. Mengapa demikian?

"Menurut saya pemerintah bentuk saja TGPF bagaimana diusulkan oleh banyak tokoh untuk juga selain membantu Komnas HAM, juga menghilangkan kesan seolah-olah pemeritah akan menutup-nutupi seolah-olah pemeritah akan kemudian akan menghalang-halangi buka saja kalau memang Pemerintah gak salah kenapa mesti takut ada TGPF," ujar HNW saat dihubungi MNC Media, Sabtu (2/1/2021).

Baca Juga: Pengacara Habib Rizieq Komentari Maklumat Kapolri tentang FPI

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Kritik Maklumat Kapolri tentang FPI: Dicabut Saja

HNW juga mempertanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang tidak juga membentuk TGPF untuk kasus penembakan laskar FPI. Padahal sebelumnya, Mahfud membentuk TGPF dalam mengusut penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua.

"Kenapa pula TGPF tidak dibentuk padahal sekali lagi publik sudah sangat tahu dan tentu pak Mahfud sendiri bahwa untuk satu pendeta yang tewas ditembak itu dibentuk TGPF kenapa untuk 6 orang dan itu dijakarta menjadi perhatian dunia internasional juga bahkan kenapa ini tidak," jelasnya.

Padahal, kata HNW, jika pemerintah melalui Menkopolhukam membentuk TGPF untuk membantu investigasi kasus penembakan laskar FPI bisa menguntungkan bagi pihak Pemerintah itu sendiri.

"Sekali lagi kalau itu dibentuk justru ajan menguntungkan pemeritah karena pemeritah terbukti betul-betul melaksanakan kewajiban konstitusi kewajiban tidak menutup-nutupi dan betul-betul proaktif mbuka maslaah ini setuntas-tuntasnya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: