Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Intip Sepak Terjang Komjen Listyo Setahun Pimpin Polisi Reserse

Intip Sepak Terjang Komjen Listyo Setahun Pimpin Polisi Reserse Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020 tercatat telah melakukan penanganan, pengungkapan dan penyelesaian perkara besar yang menyorot perhatian publik. Tak hanya itu, pembenahan juga terus digalakkan di internal reserse tersebut. 

Selain itu, Bareskrim juga mengawal seluruh kebijakan pemerintah dengan membentuk beberapa Satuan Tugas (Satgas), diantaranya adalah, Satgas Pangan, Satgas Migas, Satgas Kawal Investasi.

Setidaknya selama satu tahun di bawah komando Komjen Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim langsung tancap gas dengan mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Pada 27 Desember atau 12 hari setelah dilantik sebagai Kabareskrim, Komjen Sigit mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut. Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian. 

Baca Juga: Catat! Listyo Sigit Prabowo Janji Tuntaskan Kasus Pentolan FPI Rizieq Shihab

"Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap sauara NB, pelaku ada dua orang inissial RM dan RB," kata Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Desember 2019 kala itu.

Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri akhirnya melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Ketiga tersangka itu adalah Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. 

Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2015 lalu dan sempat mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis. Namun, adanya koordinasi yang kuat antara Bareskrim dan Kejaksaan Agung akhirnya perkara tersebut bisa dirampungkan. 

Sehingga dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan dua tersangka lainnya, Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan.

"Kasus ini terjadi di tahun 2015 dan alhamdulillah beberapa hari ini kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kami sepakat kasus ini dilimpahkan tahap II," kata Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 30 Januari 2020.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: