Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siapkan Berkas Hadapi Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pede Menang

Siapkan Berkas Hadapi Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pede Menang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab telah mempersiapkan sejumlah berkas dalam sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada Senin (4/2/2020). Mereka meyakini akan memenangkan sidang praperadilan.

Ketua tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan pihaknya akan menggugat penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Dia meyakini dalam penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab cacat.

"Kita siapkan sejumlah berkas untuk praperadilan. Berkas gugatan dan sejumlah berkas termasuk surat penetapan tersangka," kata Azis saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (2/1/2021).

Baca Juga: Anggota FPI Baiat ke ISIS, Rizieq: Haram 1 Peluru Umat Islam Ditujukan ke Saudara Muslimnya!

Azis mengklaim akan memenangkan praperadilan tersebut. Sejumlah celah hukum telah dia temukan dalam penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.

"Nanti untuk argumen di pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq.

Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," kata Suharno.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: