Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ihwal Kasus Chat Mesum Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Gak Ngikutin, Itu Urusan Pengadilan

Ihwal Kasus Chat Mesum Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Gak Ngikutin, Itu Urusan Pengadilan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berkomentar soal kasus dugaan chat mesum antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein yang kembali dibuka.

Mahfud menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh akun Twitter aktivis angkatan muda Muhammadiyah, Ma'mun Murod. Kepada Ma’mun, Mahfud mengaku tak mengikuti kasus ini sejak awal. Ia meminta semuanya menunggu proses hukum di KepolisianBaca Juga: Trending! Warganet Sampai Hati Bilang: Buta Tulinya Pak Prabowo Bikin Gak Ada Artinya!

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang praperadilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," ucap Mahfud di akun twitter-nya dikutip pada Minggu, 3 Januari 2021. 

Kemudian, Mahfud juga mengaku telah bertanya kepada Polri soal kasus chat mesum tersebut. Dia meminta proses hukum harus diteruskan, namun ia tak ingin tahu dengan isi chat yang disebut antara Habib Rizieq dengan Firza Husein tersebut. Baca Juga: Siapkan Berkas Hadapi Praperadilan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pede Menang

"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP 3 saat MRS (Muhammad Rizieq Shihab) ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP 3 yak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tidak tahu dan tak ingin tahu," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Dengan begitu, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: