Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luar Biasa! Demi Jaga Sidang Praperadilan HRS, Polri Kerahkan Personel Sebanyak Ini!

Luar Biasa! Demi Jaga Sidang Praperadilan HRS, Polri Kerahkan Personel Sebanyak Ini! Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mabes Polri mengatakan akan menurunkan 1.610 personel gabungan untuk mengamankan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1) besok. Kuasa hukum HRS mengajukan praperadilan atas penetapan HRS sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"1.610 pers gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan HRS besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Minggu (3/1).

Baca Juga: Polres Metro Jaksel Siapkan Personel untuk Amankan Persidangan Habib Rizieq Besok

Argo melanjutkan, pengamanan akan dilakukan mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Selatan. "Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habieb Rizieq Shihab (HRS) (4/1) pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.  "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi, Minggu (3/1).

Sebelumnya, Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: