Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov DKI: Keterisian Ruang Isolasi 87 Persen dan ICU 79 Persen

Pemprov DKI: Keterisian Ruang Isolasi 87 Persen dan ICU 79 Persen Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi hingga 17 Januari 2021. Perpanjangan PSBB tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan, keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta cenderung meningkat, meskipun Pemprov DKI Jakarta telah menambah tempat tidur isolasi dari 6.663 tempat tidur isolasi pada 20 Desember 2020 menjadi 7.379 tempat tidur isolasi pada 3 Januari 2021.

Kapasitas tempat tidur isolasi tersebut sudah menyentuh persentase 87% dengan telah ditempati 6.385 pasien isolasi per 3 Januari 2021.

“Untuk kondisi ruang ICU per 3 Januari 2021, kita telah menambah kapasitasnya menjadi 960 dan telah terisi 762. Sehingga, kini kapasitasnya sudah mencapai 79%, turun 1% dari dua minggu sebelumnya di mana persentase keterisiannya 80%, karena kapasitas ICU saat itu masih 907 dan terisi 722,” ujar Widyastuti, Minggu (3/1/2021).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan. Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18% dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.

"Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ucapnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: