Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Faktur?

Apa Itu Faktur? Kredit Foto: Freepik

Jika semua barang telah diterima oleh pihak pelanggan, maka penjual disarankan untuk memberikan Invoice/Faktur Biasa untuk menggantikan Invoice Proforma atau sementara tadi agar tidak ada kesalahpahaman di antara kedua pihak yang melakukan transaksi.

3. Invoice Konsuler

Faktur jenis ini terbilang yang paling rumit karena surat tagihan ini biasa dilakukan apabila terjadi perdagangan internasional atau ekspor dan impor barang dari luar negeri ke dalam negeri. Ada juga beberapa detail penting yang tidak boleh dilewatkan oleh penjual, seperti persetujuan dari perwakilan kedua negara hingga perdagangan.

Sejak era komputer, orang dan bisnis lebih mudah mengandalkan faktur elektronik sebagai alternatif dari dokumen kertas. Faktur elektronik atau e-faktur, adalah bentuk penagihan elektronik untuk menghasilkan, menyimpan, dan memantau dokumen terkait transaksi antarpihak dan memastikan persyaratan perjanjian mereka terpenuhi.

Dokumen elektronik ini mungkin termasuk faktur dan tanda terima, pesanan pembelian, catatan debit dan kredit, syarat dan instruksi pembayaran, dan slip pengiriman uang. Faktur digital biasanya dikirim melalui email, halaman web, atau aplikasi. Keuntungannya yaitu:

  • Permanen dan ketahanan terhadap kerusakan fisik
  • Kemudahan dalam mencari dan menyortir nama, istilah, atau tanggal tertentu
  • Peningkatan kemampuan audit
  • Kemampuan untuk mencetak atau mereproduksi sesuai permintaan
  • Kemampuan pengumpulan data dan kecerdasan bisnis
  • Pengurangan penggunaan kertas

Faktur melacak penjualan produk untuk tujuan pengendalian inventaris, akuntansi dan pajak, yang membantu melacak utang dagang dan kewajiban serupa yang jatuh tempo. Berkat e-faktur, jika faktur hilang, pembeli dapat meminta salinan dari penjual. Penggunaan faktur mewakili adanya kredit, karena penjual telah mengirim produk atau memberikan layanan tanpa menerima uang tunai di muka.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: