Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Bos Pentagon Larang Keras Militer AS Terlibat dalam Sengketa Pemilu

Mantan Bos Pentagon Larang Keras Militer AS Terlibat dalam Sengketa Pemilu Kredit Foto: Reuters/Yuri Gripas
Warta Ekonomi, Washington -

Sebanyak 10 mantan menteri pertahanan Amerika Serikat (AS) atau kepala Pentagon yang masih hidup memperingatkan militer Amerika untuk menjauhkan diri dari sengketa pemilu.

Mereka mendesak militer untuk memfasilitasi transisi kekuasaan secara damai dari Presiden Donald Trump ke Presiden terpilih Joe Biden. 

Baca Juga: Menakar Kekuatan Jenderal Kulit Hitam Pilihan Biden untuk Jalankan Roda Pentagon

Ke-10 mantan bos Pentagon yang menyampaikan sikap itu termasuk dua orang yang ditunjuk Presiden Trump, yakni James Mattis dan Mark Esper.

Dalam sebuah esai yang diterbitkan di The Washington Post, Ashton Carter, Leon Panetta, William Perry, Dick Cheney, William Cohen, Robert Gates, Chuck Hagel, Donald Rumsfeld, James Mattis dan Mark Esper mendesak Pentagon untuk berkomitmen pada transisi kekuasaan yang damai.

"Upaya untuk melibatkan angkatan bersenjata AS dalam menyelesaikan sengketa pemilu akan membawa kami ke wilayah yang berbahaya, melanggar hukum, dan tidak konstitusional," kata mereka dalam esai tersebut, yang menambahkan bahwa pejabat yang menyeret militer dalam sengketa pemilu akan menghadapi konsekuensi profesional dan kriminal yang serius.

Mengacu pada proses pemilu dan pengalihan kekuasaan secara damai sebagai "ciri khas demokrasi AS", para mantan bos Pentagon itu mencatat bahwa selain pemilu era Abraham Lincoln pada tahun 1860 yang pada akhirnya menyebabkan pemisahan wilayah selatan Amerika yang pro-perbudakan dan Perang Saudara AS, negara tersebut telah mengalami catatan transisi damai yang tak terputus.

"Tahun ini tidak terkecuali,” tulis mereka.

Para mantan menteri pertahanan, yang berasal dari kedua partai politik AS dengan Esper dan Mattis keduanya ditunjuk oleh Trump, menunjukkan bahwa semua gugatan hukum terhadap hasil pemilihan presiden (pilpres) telah ditolak oleh pengadilan, dan hasil pilpres sudah disertifikasi oleh gubernur negara bagian masing-masing.

Menurut mereka, ini adalah waktu untuk secara resmi mengesahkan suara dari Electoral College.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: