Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Tak Ada Lagi Bansos dalam Bentuk Sembako di Jakarta

Sudah Tak Ada Lagi Bansos dalam Bentuk Sembako di Jakarta Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinas Sosial DKI Jakarta menerangkan bahwa khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako), mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST).

"Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021," ucap Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah di Jakarta, Senin.

Di DKI Jakarta, terkait mekanisme penyaluran, BST yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sementara yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Bank DKI.

Irmansyah menekankan BST ini tidak dapat diberikan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Data penerima BST 2021 yang bersumber dari APBN akan ditetapkan oleh Dirjen PFM (Penanganan Fakir Miskin) Kemensos RI, sedangkan data yang bersumber dari APBD ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: