Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadjroel Rachman 'Rayakan' Pembubaran FPI: Cuit Negara Islam yang Larang Hizbut Tahrir

Fadjroel Rachman 'Rayakan' Pembubaran FPI: Cuit Negara Islam yang Larang Hizbut Tahrir Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, mencuit di media sosial Twitter mengenai pelarangan Hizbut Tahrir di negara mayoritas berpenduduk Islam. Cuitan itu disertai dengan tagar FPIOrmasTerlarang.

"Negara2 mayoritas berpenduduk Islam yang melarang Hizbut Tahrir, termasuk Arab Saudi, Turki, Malaysia, Yordania, Mesir-FR #HTIOrmasTerlarang #FPIOrmasTerlarang," kicau @fadjroel seperti dilihat Okezone, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Keluarkan Pernyataan Terkait FPI, Ponakan Prabowo Dibantah Partai Sendiri

Dalam postingannya itu, Fadjroel juga mengunggah sebuah infografis mengenai alasan negara-negara tersebut melarang Hizbut Tahrir. Di antaranya, di Mesir karena diduga terlibat kudeta (1974); di Arab Saudi, menjadi ancaman pemerintah Abdulaziz; Kazakhstan, diduga terlibat terorisme (2005).

Kemudian dilarang di Yordania karena mengancam kedaulatan negara (1953); Uzbekistan, diduga dalang pengeboman (1999); Kirgistan alasannya karena tergolong organisasi ekstrem (2004). Pakistan, menjadi ancaman bagi pemerintah (2004); Turki, termasuk organisasi teroris (2004).

Di Tajikistan dilarang karena diduga terlibat terorisme (2005); Suriah, dilarang lewat ekstra yudisial (1998-1999); Bangladesh, mengancam kehidupan damai (2009); di Malaysia, dinyatakan kelompok menyimpang (2015); dan Libya, memicu kegelisahan Pemerintah Khadafi.

Di sisi lain, HTI juga telah dibubarkan oleh Pemerintah Indonesia karena terindikasi bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.

Terbaru, pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Salah satu alasan pembubarannya adalah UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas dengan maksud menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: