Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak-Anak UI Protes FPI Dibungkus Negara, Pernyataan Sikapnya Ngeri-Ngeri...

Anak-Anak UI Protes FPI Dibungkus Negara, Pernyataan Sikapnya Ngeri-Ngeri... Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) ikut mengkritisi pembubaran ormas tanpa melalui peradilan, termasuk pembubaran FPI, Ormas besutan Habib Rizieq Shihab.

Dalam keterangannya, BEM UI menyoroti SKB Menteri yang digunakan sebagai landasan dalam membubarkan FPI. Baca Juga: Polri: Biarkan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Berjalan

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menilai SKB Menteri yang diterbitkan kemarin tidak selaras ditinjau dengan penggunaan UU Nomor 17 tahun 2003 yang telah diubah dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017. 

Ia pun menyebut langkah tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum. Menurutnya, dalam keterangannya seperti dikutip Senin (4/1/2021, ia menyebut, prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Baca Juga: Penjagaan Ketat! Polres Metro Kerahkan Personel untuk Amankan Persidangan Habib Rizieq Besok!

Tak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Diketahui, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan,” katanya.

Kemudian, ia merujuk pada penjelasan Mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqie terkait hukum dan perundang-undangan yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: