Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PGN Ajukan Permohonan Penundaan Tagihan Pajak ke DJP

PGN Ajukan Permohonan Penundaan Tagihan Pajak ke DJP Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar penagihan pajak dilakukan setelah upaya hukum terakhir, sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini agar perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, selama ini peran PGN sebagai subholding gas dan bagian dari holding migas PT Pertamina Persero dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri. 

Baca Juga: Begini Penjelasan PGN Terkait Sengketa Pajak Mencapai Rp3 Triliun

"Sebagai pengelola 96% infrastruktur nasional dan 92% niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi-misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik. Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," papar Rachmat dalam keterangan tertulis kemarin.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak PGN dengan DJP mewajibkan PGN membayar pokok sengketa pajak Rp3,06 triliun ditambah potensi denda. Atas putusan tersebut perseroan berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan.

Menurut Rachmat, dalam melaksanakan kegiatan usahanya, yaitu penjualan gas bumi, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di industri minyak dan gas bumi dan peraturan di bidang perpajakan. Dalam hal ini penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. Selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut. 

Saat ini PGN menjalankan beberapa penugasan dari pemerintah seperti dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga untuk 52 kota/kabupaten, memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri khusus sesuai Kepmen ESDM Nomor 89.K/2020. Kemudian melaksanakan program gasifikasi LNG untuk 52 titik pembangkit listrik PLN agar dapat menyediakan energi listrik yang efisien dan menjadikan peluang bagi PGN untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur melalui LNG.

PGN, sebagai bagian dari holding migas terus mengembangkan infrastruktur untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di Indonesia termasuk dalam penyediaan gas bagi seluruh kilang Pertamina, di antaranya pembangunan terminal regasifikasi LNG Cilacap untuk memenuhi kebutuhan gas RU IV Cilacap dan penyediaan infrastruktur gas untuk memenuhi kebutuhan RU V Balikpapan.

Sebagai berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi bagi pemenuhan energi nasional, PGN Group melaksanakan pembangunan proyek pipa transmisi minyak Rokan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak dari Blok Rokan yang merupakan backbone (sepertiga) produksi minyak bumi nasional, sekaligus salah satu blok minyak terbesar di Indonesia. Proyek ini juga mendukung program pemerintah dengan meningkatkan efisiensi pembiayaan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). (Baca juga: Awas! Kesepian Bikin Sistem Kekebalan Tubuh Melemah)

Upaya menjalankan peran bisnis maupun sebagai bagian dari kepanjangan pemerintah tetap dilaksanakan, PGN dengan tetap menjaga kinerja di tengah tekanan kinerja dikarenakan kondisi pandemi, triple shock, dan ketidakpastian demand. Sejauh ini PGN tetap berupaya menjaga kinerja operasional dan keuangan, khususnya dalam melayani kebutuhan gas bumi nasional.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: