Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembatasan Publik Jawa-Bali, Akan Ada Pembatasan Sektor Transportasi dari Kemenhub

Pembatasan Publik Jawa-Bali, Akan Ada Pembatasan Sektor Transportasi dari Kemenhub Kredit Foto: Unsplash/Gary Lopater
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan aktivitas terhitung mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan yang dilakukan di wilayah Jawa dan Bali ini menyusul jumlah kasus covid-19 yang terjadi d wilayah tersebut masih sangat tinggi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti dari aturan baru tersebut. Meskipun begitu dirinya tidak memberikan bocoran mengenai apa saja yang nantinya akan dibahas bersama lintas Kementerian dan Lembaga terkait.

Baca Juga: Pembatasan Publik Jawa-Bali, Airlangga : Bukan Pelarangan Kegiatan, Namun Pembatasan Aktivitas

"Dalam minggu ini, rencananya akan ada pembahasan (aturan pembatasan di sektor transportasi)," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (6/1/2021). 

Sambil menunggu lanjut Adita, saat ini aturan mengenai transportasi masih menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2020 yang berlaku hingga 8 Januari 2021. Setelah itu berakhir, barulah Kementerian Perhubungan melakukan pembahasan untuk menetapkan aturan seperti apa yang akan diberlakukan pada masa pembatasan aktivitas masyarakat tersebut.

"Sementara berjalan seperti saat ini merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Nomor 3 tahun 2020 yang berlaku sampai 8 Januari. Setelah itu akan dilakukan pembahasan lagi bersama satgas dan Kementerian/Lembaga terkait," jelasnya.

Sebenarnya lanjut Adita, saat ini hampir semua transportasi sudah dilakukan pembatasan termasuk diantaranya mengenai kapasitas. Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 41 tahun 2020.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, ada beberapa hal yang diatur. Salah satunya adalah mengenai kapasitas penumpang maksimal di masing-masing transportasi adalah 50% saja.

"Sebenarnya saat ini pun transportasi sudah dilakukan pembatasan termasuk soal kapasitas. Sesuai dengan PM Perhubungan Nomor 41 tahun 2020," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: