Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dihantam Covid-19, Pendapatan Negara Terjun Bebas Hingga -16,7% di 2020

Dihantam Covid-19, Pendapatan Negara Terjun Bebas Hingga -16,7% di 2020 Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Realisasi bansos tersebut tumbuh 82,3 persen (yoy) dari periode yang sama tahun sebelumnya, terutama karena didorong adanya perluasan penyaluran bantuan sosial agar dapat maksimal dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Di sisi lain, kebijakan refocusing/realokasi belanja K/L, untuk mendukung pendanaan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, telah membawa belanja yang lebih efisien dengan memanfaatkan IT menuju adaptasi kebiasaan baru.

Sementara itu, realisasi belanja non K/L sebesar Rp772,3 triliun (67,8% dari pagu Perpres 72/2020), antara lain terdiri dari pembayaran bunga utang Rp314,1 triliun dan subsidi sebesar Rp196,2 triliun (102,2% dari pagu Perpres 72/2020).

Peningkatan realisasi subsidi didukung oleh pemberian diskon listrik, subsidi Bunga UMKM, stimulus KUR, insentif perumahan, dan Pajak Ditanggung Pemerintah yang menunjukkan kontribusi APBN dalam mendukung kesejahteraan  masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Utang Indonesia Bengkak, JK: Bisa-Bisa 40 Persen APBN Cuma untuk Bayar Bunga dan Cicilan

Realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) mencapai Rp762,5 triliun (99,8% dari pagu Perpres 72/2020), lebih rendah 6,2% dari realisasi di tahun 2019. Selain itu, adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 juga dilakukan kebijakan relaksasi percepatan penyaluran TKDD dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi di daerah, antara lain penggunaan anggaran infrastruktur yang diatur minimal 25% dari Dana Transfer Umum (DTU) direlaksasi untuk dapat digunakan dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

Dengan kondisi tersebut, kinerja APBN sebagai alat countercyclical untuk merespon dampak pandemi sampai dengan akhir tahun cukup terkendali dengan tetap menjaga defisit di bawah target Perpres 72/2020, yaitu sebesar Rp956,3 triliun (6,09% dari PDB).

Asal tahu saja, pandemi Covid-19 yang awalnya merupakan permasalahan kesehatan, secara cepat merambat menjadi pemicu permasalahan ekonomi dan sosial di tahun 2020. Perubahan signifikan terjadi pada APBN 2020 karena meningkatnya kebutuhan penanganan dampak kesehatan, perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak, serta upaya pemulihan ekonomi domestik.

Perubahan postur APBN dilakukan dua kali, yaitu melalui Perpres 54/2020 dan kemudian diubah lagi menjadi Perpres 72/2020. Pemerintah menempuh langkah extraordinary untuk menghadapi pandemi Covid-19 dengan melebarkan defisit menjadi 6,34% terhadap PDB.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: