Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menimbang Hukum Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Indonesia, Efektifkah?

Menimbang Hukum Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Indonesia, Efektifkah? Kredit Foto: Foto: Shutterstock

Bagaimana mekanismenya?

Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada pasal 9 disebutkan pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah ada kesimpulan penilaian klinis yang menyatakan pelaku layak untuk dikenakan tindakan ini.

Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan tadi, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia, segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dengan dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian hukum, sosial, dan kesehatan.

'Hadiah untuk anak Indonesia'

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 ini diapresiasi oleh komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.

Retno mengatakan PP tersebut akan memberi kepastian hukum terkait implementasi teknis kebiri kimia yang dimandatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Apresiasi juga datang dari ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Menurutnya lahirnya PP tersebut dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengeksekusi saat putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

"Saya kira ini saat yang sangat luar biasa. Saya kira ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki tahun 2021," ujar Arist kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: