Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Nggak Ada Takutnya, Munarman Bekas Orang FPI Nantangin Polisi...

Ngeri! Nggak Ada Takutnya, Munarman Bekas Orang FPI Nantangin Polisi... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Selain itu, Sahroni meminta agar pihak kepolisian mengawasi segala pergerakan pengurus dan juga anggota FPI, bahkan memasukan pengurus FPI dalam daftar hitam.

"Jadi, pihak kepolisian juga hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang yang pernah bergabung dengan FPI ini, dan mem-blacklist semua mantan pengurus FPI yang lama," pungkas Sahroni.

Baca Juga: Catat! Habib Rizieq Bukan Lagi Imam Besar FPI!

Sebelumnya, Polri menyatakan tetap akan membubarkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Front Persatuan Islam atau FPI baru jika tidak terdaftar. Oleh karena itu, jika organisasi kemasyarakatan (Ormas) ingin diakui, ormas tersebut harus terdaftar secara resmi.

"Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa FPI baru dan sebaiknya itu kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Protes Keras FPI Dibubarkan, Elite Parpol Kepret Fadli Zon: Mau Lu Apa Sih Zon?

Rusdi melanjutkan, merujuk aturan UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017), jika deklarasi Front Persatuan Islam (FPI) ingin sah secara hukum dan diakui eksistensinya oleh negara sebagai ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara, sejumlah pihak mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam di sejumlah daerah setelah FPI dibubarkan pemerintah.

"Apabila dari FPI model baru apa pun itu namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasianya dengan undang-undang yang berlaku," tutur Rusdi.

Diketahui, deklarasi Front Persatuan Islam tercetus di sejumlah daerah, mulai dari di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimatan. Di wilayah Jawa, misalnya, sejumlah umat Islam di Ciamis, Jawa Barat, mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam (FPI). Kemudian, di Lampung, sejumlah tokoh, aktivis, dan santri perwakilan dari enam kabupaten/kota mendeklarasikan Front Persatuan Islam, tepatnya di Kabupaten Pringsewu, Sabtu (2/1).

Kemudian, deklarasi FPI baru juga dilakukan di Kalimatan Timur pada Jumat (1/1), sejumlah alim ulama, habaib, dan aktivis keadilan serta tokoh masyarakat dari beberapa kabupaten/kota di Kaltim mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: