Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Nggak Ada Takutnya, Munarman Bekas Orang FPI Nantangin Polisi...

Ngeri! Nggak Ada Takutnya, Munarman Bekas Orang FPI Nantangin Polisi... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar mengatakan, tidak akan mendaftarkan nama Front Persatuan Islam sebagai organisasi masyarakat (ormas) kepada pemerintah. Sebab, hal tersebut tidak penting dan bermanfaat.

"Kami tidak akan mendaftarkan nama baru FPI ke pemerintah. Lalu, jika mereka melarang kegiatan kami, apa alasannya? Kan kami dijamin pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kalau melarang berarti mereka melanggar UUD 1945," katanya sebagaimana dikutip dari Republika, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga: Protes Keras FPI Dibubarkan, Elite Parpol Kepret Fadli Zon: Mau Lu Apa Sih Zon?

Kemudian, ia menjelaskan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ia menambahkan, hal terpenting sekarang adalah mengusut tuntas kasus enam Laskar FPI yang tewas akibat bentrok dengan kepolisian di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Ya sekarang kami dengan Komnas HAM ingin mentuntaskan dugaan pelanggaran HAM berat dan dugaan pembantaian terhadap 6 syuhada," kata dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: