Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Dua Izin Usaha Perusahaan Multifinance

OJK Cabut Dua Izin Usaha Perusahaan Multifinance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua lembaga multifinance yakni PT Mirasurya Multi Finance dan PT Wannamas Multi Finance.

Adapun pencabutan izin usaha PT Mirasurya Multi Finance yang yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 269, Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.05/2020 tanggal 29 Desember 2020.

"Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Mirasurya Multi Finance Nomor 01 tanggal 2 November 2020 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 3 November 2020, pencabutan Izin usaha PT Mirasurya Multi Finance dilakukan terkait perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan," kata OJK dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Selain itu, berdasarkan perubahan Anggaran Dasar tersebut PT Mirasurya Multi Finance telah melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Mirasurya Multi Sarana.

Baca Juga: OJK Tetapkan Saham PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk Masuk Efek Syariah

Disisi lain pencabutan Izin Usaha PT Wannamas Multi Finance yang beralamat di Plaza Ciputat Mas Blok C/L, Jalan Ir. H. Juanda No.5, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-63/D.05/2020 tanggal 30 Desember 2020. Pencabutan ini karena yang bersangkutan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diantaranya, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;  memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

"Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan," tutup OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: