Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Rabb! Sesak Napas, Rizieq Shihab Hampir Pingsan di Penjara

Ya Rabb! Sesak Napas, Rizieq Shihab Hampir Pingsan di Penjara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Rizieq Shihab sempat mengalami sesak napas saat menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Januari 2021, lalu. Bahkan, Habib Rizieq disebut-sebut hampir pingsan karena menahan sakit yang dideritanya.

"Iya sempat sesak napas pada Jumat, 1 Januari 2021, lalu. Hampir pingsan," kata salah satu Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Saksi dari Kubu Rizieq Shihab Sebut Acara Dijaga Ratusan Polisi

Aziz mengaku tak mengetahui lebih detail ihwal sakit yang diderita pendiri FPI tersebut. Ia hanya mendapatkan informasi dari tim dokter bahwa Habib Rizieq kondisi kesehatannya menurun.

"Kondisi kesehatan menurun menurut dokter, jelasnya saya tidak tahu, sebatas itu saja info dari dokter," bebernya.

Habib Rizieq langsung ditangani tim dokter baik dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) dan Bidang Dokter Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya sesaat setelah mengalami sesak napas. Aziz mengucapkan terima kasih kepada pihak Dit Tahti dan Bid Dokkes Polda Metro Jaya.

"Kami berterima kasih juga untuk Tahti Polda Metro Jaya yang sangat baik memfasilitasi dan memperlakukan HRS terutama perihal kesehatannya. Tahti Polda Metro Jaya perhatian terhadap kondisi kesehatan HRS dan insyaallah tahanan lain juga," ucapnya.

Sekadar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Rizieq Shihab pada Minggu 13 Desember 2020, dini hari. Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Habib Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan. Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: