Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rhoma Irama Tolak Mentah-Mentah Tawaran Kelompok Habib Rizieq, Alasannya Bikin Begidik

Rhoma Irama Tolak Mentah-Mentah Tawaran Kelompok Habib Rizieq, Alasannya Bikin Begidik Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum mantan petinggi FPI Habib Rizieq Shihab, Almasyah Hanafiah, meminta kepada pedangdut Tanah Air, Rhoma Irama, untuk menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

Kuasa hukum menilai Rhoma Irama pantas menjadi saksi ahli karena kerap mengisi ceramah di acara Maulid Nabi.

Terkait itu, Rhoma Irama menyatakan diri menolak permintaan kelompok Habib Rizieq karena mengaku bukan kapasitas dirinya menjadi saksi ahli kasus kerumunan tersebut. Hal ini disampaikan oleh team managing-nya, Bima.

"Karena banyak alim ulama yang (bisa) menjadi saksi ahli. Tidak cukup sekedar beliau, ulama-ulama lain juga perlu gitu," katanya, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Ya Rabb! Sesak Napas, Rizieq Shihab Hampir Pingsan di Penjara

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa Raja Dangdut bersedia menjadi saksi ahli apabila membahas soal musik. Menurutnya, Rhoma Irama pun dengan senang hati menerima tawaran tersebut.

"Kecuali kata beliau bicara soal musik. Kapasitas beliau ada di situ," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq menyebut bahwa dirinya sudah menghubungi Rhoma Irama terkait kesediaannya untuk menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut. Terpilihnya Rhoma Irama sebagai saksi ahli lantaran pria 74 tahun itu kerap berdakwah untuk mengisi acara Maulid Nabi.

"Iya nanti, rencananya kalau sempat nanti ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah beliau dan biasa berdakwah," ujar pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Siap-Siap Bakal Ada yang Nyusul Habib Rizieq Dipenjara, Siapa Dia?

"Saya sudah hubungin beliau cuma kalau tidak bentrok dengan acaranya dia bisa, tapi tidak keluar (pembahasanya) dari Maulid Nabi. Ini kan apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid, dari zaman ke zaman kan baru ini saja (Maulid Nabi dianggap melanggar pidana)," timpalnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: