Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Pengaturan Bidang Ekonomi Digital Perlu Co-Regulations

CIPS: Pengaturan Bidang Ekonomi Digital Perlu Co-Regulations Kredit Foto: Unsplash/Campaign Creators
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, pemerintah perlu mengedepankan upaya co-regulation atau pelibatan semua pihak melalui pembagian kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital lebih lanjut, pemerintah harus memastikan keamanan ekosistem digital bagi penggunanya sekaligus menyediakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi.

Baca Juga: Perlebar Ekosistem, ShopeePay Bidik Pembayaran Digital Di Live.On

Pemerintah harus mengejar tujuan ini dengan berfokus pada empat bidang kebijakan, yaitu perlindungan konsumen, privasi data, keamanan siber dan pembayaran elektronik. Hal-hal tersebut penting karena adanya kekurangan regulasi yang jika diselesaikan akan mempercepat pembangunan ekonomi digital Indonesia yang inklusif.

“Untuk mengatur bidang-bidang ekonomi digital ini secara efektif, diperlukan proses coregulation. Co-regulation adalah pendekatan regulasi yang menekankan adanya pembagian tanggung jawab antara para pelaku, baik negara maupun non-negara, yang ada di dalamnya, seperti pemerintah dan sektor swasta dalam pembuatan kebijakan dan penegakan hukum," kata Dina, Jumat (8/1/2021).

"Co-regulation berfokus pada kolaborasi dalam pembuatan, adopsi, penegakan, dan evolusi kebijakan dan peraturan. Co-regulation bermanfaat untuk ekonomi digital karena dapat menyediakan data dan pengetahuan yang diperlukan negara, mekanisme dialog dan adaptasi fleksibel dari solusi legislatif dalam ekonomi digital baru dan cepat berubah dan memfasilitasi penegakan peraturan,” lanjutnya.

Untuk mengimplementasikan co-regulation dibutuhkan adanya Public-Private Dialogue (PPD). Dina melanjutkan, PPD perlu melibatkan pemangku kepentingan utama, seperti pemerintah, asosiasi bisnis, organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Pelaku pemerintah harus mempertimbangkan alat digital untuk mengumpulkan masukan publik dan untuk memungkinkan bisnis mengajukan penilaian dari dampak peraturan selama diberlakukan

Proses formal untuk berbagi tanggung jawab antara publik dan swasta juga harus ditetapkan. Melibatkan para pelaku bisnis dalam proses perumusan regulasi, misalnya saat menguji kebijakan baru, membantu memastikan regulasi tetap dapat ditegakkan tanpa menghambat proses inovasi. Fleksibilitas proses ini memungkinkan regulator mengakomodir perubahan pesat pada teknologi digital.

Regulatory sandbox adalah contoh praktis dan positif dari proses semacam itu. Proses ini memberikan ruang inovasi kebijakan bagi pembuat kebijakan dan pelaku bisnis untuk terlibat dalam proses penemuan ide dan eksperimen dalam kerangka peraturan atau hukum yang bersifat sementara sekaligus fleksibel. Mekanisme pemantauan dan evaluasi diperlukan untuk meninjau secara berkala proses co-regulation dan memastikan bahwa semua pelajaran yang didapat terekam dan transparan.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: