Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diperiksa Polisi 10 Jam, Gisel Keluar Polda Metro Jaya dan Kembali Minta Maaf

Diperiksa Polisi 10 Jam, Gisel Keluar Polda Metro Jaya dan Kembali Minta Maaf Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gisella Anastasia alias Gisel selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021) malam. Gisel diperiksa penyidik selama hampir 10 jam.

Gisel keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pukul 19.45 WIB. Setelah sebelumnya dia diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, Gisel kembali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak terkait.

Baca Juga: Ini Dia Perkembangan Kasus Mbak Gisel dan Mas Nobu

Mantan istri Gading Marten itu terlihat berkaca-kaca tatkala menyampaikan permohonan maaf tersebut di hadapan awak media. "Sekali lagi saya mau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari lubuk hati saya yang paling dalam. Sekali lagi saya mohon maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia, untuk semua pihak terkait," katanya.

Dia juga meminta doa dan dukungan kepada semua pihak dan berharap ke depannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik. "Saya juga mohon doanya, mohon dukungan supportnya, untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya," katanya. 

Gisel sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021) pukul 09.00 WIB. Gisel tiba lebih awal dari yang dijadwalkan yakni pukul 10.00 WIB. Gisel datang mengenakan pakaian kemeja berwarna putih. Dia juga terlihat menggunakan masker N95 lengkap dengan face shield.

Dalam perkara ini, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka. Nobu merupakan lawan main Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik yang sempat beredar di media sosial.

Kepada penyidik, Gisel pun telah mengaku membuat video syur tersebut di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017. Atas perbuatannya Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: