Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat Setengah Triliun, Jawaban IKEA: Kami Tidak Akan Memberi Tanggapan

Digugat Setengah Triliun, Jawaban IKEA: Kami Tidak Akan Memberi Tanggapan Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

IKEA digugat lebih dari setengah triliun oleh PT Agri Lestari Nusantara (ALN) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (7/1/2021) gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng.

ALN menggugat IKEA Supply AG ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan yang ditujukan ke IKEA Supply AG itu terdiri atas gugatan materi Rp43 miliar dan immaterial sebesar Rp500 miliar. Gugatan tersebut bernomor 1170/Pdt.G/2020/PN.Tng. 

Rincian tuntutan ganti rugi itu yakni kerugian tunai totalnya Rp 43.014.108.232, selain itu IKEA diminta membayar kerguian immateriil yang dialami penggugat sebesar Rp 500.000.000.000.

Sementara itu, menanggapi gugatan itu IKEA Supply AG meresponsnya seperti dalam keterangannya.

Kami memutuskan untuk tidak lagi bekerjasama dengan mitra penyuplai kami. Kami tidak akan memberikan tanggapan di depan umum atas diskusi kami dengan salah satu mitra penyuplai kami.

Lebih lanjut, kami tidak akan memberikan tanggapan atas kasus spesifik mengenai pemutusan kontrak ini.

Hormat kami,

IKEA Range & Supply Media Relations & Newsdesk

Älmhult, Sweden

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: