Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, mendukung keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan. Khususnya di wilayah untuk Jabodetabek dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali.
"Karena kita bisa melakukan pengawasan pembatasan secara simetris bersama-sama. Jadi kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja, sebagian lain tetap berkegiatan maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal,” katanya dalam konferensi persnya, Sabtu (9/1/2021).
Baca Juga: Aksi Risma Bikin Pemimpin DKI Panas, Anies dan Riza Kena Kepret Dewi PDIP, Pedes Banget!
Baca Juga: Alhamdulillah, Anies Ngantor Lagi
Anies memaparkan sejumlah pembatasan yang akan dilakukan di DKI Jakarta. Dimana secara umum sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 1/2021.
“(Pembatasan) di periode 11 hingga 25 Januari dan ini bisa diperpanjang,” ungkapnya.
Pembatasan pertama adalah empat kerja akan melakukan pembatasan dengan 75% bekerja di rumah. Sementara 25% masih bisa bekerja di kantor.
“Lalu yang kedua belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh. Yang ketiga sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100%. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, perbankan. Itu semua adalah sektor esensial,” ungkapnya.
Lihat Sumber Artikel di Okezone Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan Okezone. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Okezone.