Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Ganti Nama Jadi Front Persaudaraan Islam, Eh! FPI Langsung Ngajak-Ngajak...

Baru Ganti Nama Jadi Front Persaudaraan Islam, Eh! FPI Langsung Ngajak-Ngajak... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Rusdi melanjutkan, merujuk aturan UU Ormas terbaru (UU Nomor 16 Tahun 2017), jika deklarasi FPI ingin sah secara hukum dan diakui eksistensinya oleh negara sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri. Sementara, sejumlah pihak mendeklarasikan berdirinya FPI baru di sejumlah daerah setelah FPI dibubarkan pemerintah.

"Apabila dari FPI model baru apa pun itu namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasianya dengan undang-undang yang berlaku," tutur Rusdi.

Baca Juga: Protes Keras FPI Dibubarkan, Elite Parpol Kepret Fadli Zon: Mau Lu Apa Sih Zon?

Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai ormas FPI jelas tak sesuai dengan konstitusi. Ia menilai keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo, dan atribut ormas FPI tidak perlu menjadi polemik. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah sesuai hukum.

"Tidak perlu menjadi polemik tentang pelarangan kegiatan FPI. Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggarannya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Indriyanto.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, anggaran dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Ormas sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemendagri sampai sekarang juga tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI.

Sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, lanjut Indriyanto, memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. FPI, kata Indriyanto, tidak pernah terdaftar status badan hukumnya.

"Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk)," ucap Indriyanto.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: