Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Segera Dalami Kasus Fadli Zon

Polisi Segera Dalami Kasus Fadli Zon Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian mengungkapkan telah menerima laporan terhadap Fadli Zon. Kepolisian akan segera mendalami laporan terhadap anggota Komisi I DPR RI itu.

Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait like pada konten video pornografi yang tersebar di media sosial twitter. Laporan terhadap wakil ketua umum Partai Gerindra itu dilakukan pada Jumat (8/1) lalu.

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dipolisikan, Eh Buset, Dewi Tanjung Bahagia Banget..

"Ya laporan sudah kami terima," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi terkait laporan di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Laporan terhadap Fadli Zon dilakukan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio. Dia melaporkan pemilik akun Twitter @fadlizon akibat dugaan melanggar tindak pidana pornograi melalui media elektronik atau media sosial.

Menurutnya, Fadli Zon telah melanggar pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 4 ayat 1 UU pornografi dan atau pasal 14 serta pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021. Pelapor menilai tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan yang terhormat.

Dia mengatakan, tindakan apapun yang dilakukan Fadli Zon akan dipantau langsung oleh rakyat. Menurutnya, Fadli Zon seharusnya memberikan tindakan yang patut dicontoh masyarakat dan bukan sebaliknya.

"Cara dia like entah sengaja atau nggak ya semua orang bisa lihat. Yang jadi masalahnya dia sebagai wakil rakyat memberikan teladan yang baik kepada generasi muda," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: