Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Dapat BLT di dtks.kemensos.go.id, Cek di Sini!

Cara Dapat BLT di dtks.kemensos.go.id, Cek di Sini! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada berbagai bantuan langsung tunai (BLT) yang cair pada awal 2021, dari bansos tunai hingga program Keluarga Harapan. Gimana cara dapat bansos tersebut?

Bantuan sosial (Bansos) itu berupa tunai yang masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH). PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA. Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun.

Sementara itu, untuk proses pengecekan daftar penerima bantuan, terdapat perubahan dari cara yang sebelumnya digunakan. Kini masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di alamat https://dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Dear PNS, THR dan Gaji 13 Tahun Ini Utuh, Segini Nominalnya!

Baca Juga: Besok PSBB Jawa-Bali, Ini Daftar Kegiatan yang Dibatasi

Lalu bagaimana cara mengeceknya? Simak langkah-langkah berikut ini!

Setelah masuk ke laman yang tersebut, bisa langsung mengisi data yang dibutuhkan untuk proses pengecekan. Mulai dari nomor identitas (NIK atau ID DTKS/BDT atau Nomor PBI JK/KIS), kemudian nama sesuai dengan jenis identitas yang digunakan, dan terakhir adalah memasukkan kode unik atau captcha yang tersedia. Terakhir klik Cari.

Namun, ditegaskan bahwa laman tersebut hanya diperuntukkan bagi maysarakat yang ingin mengecek informasi daftar penerima BST, bukan bantuan sosial lainnya, maupun mendaftar sebagai peserta bantuan sosial.

Alur pengecekan bansos tunai

- Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK. Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih

- Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha

- Klik Cari

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: