Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Corona Kian Tinggi, Larangan Kedatangan WNA Diperpanjang

Kasus Corona Kian Tinggi, Larangan Kedatangan WNA Diperpanjang Kredit Foto: PWI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memutuskan kebijakan larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia diperpanjang. Pelarangan sementara WNA ini seharusnya akan berakhir pada 14 Januari 2021 mendatang.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang larangan WNA masuk ke Indonesia hingga 14 hari ke depan.

Baca Juga: Sudah Tak Boleh Ada WNA yang Injakkan Kaki di Indonesia, Eh Ada 13 yang Lolos

"Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi diperpanjang 2 kali 7 hari sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Airlangga mengatakan, perpanjangan larangan ini diambil setelah melihat perkembangan kasus pandemi Covid-19 secara akumulasi di Indonesia telah menembus 828.026 orang dengan tingkat kesembuhan 82,3% dan tingkat kematian 2,93%.

"Setelah libur panjang di akhir Oktober terjadi kenaikan sampai dengan pasca libur Natal dan tahun baru. Kasus harian telah tembus 10 ribu. Melihat data ini, penting untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat. Pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi," tegas politisi Golkar itu.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, penutupan dilatari informasi mutasi virus SARS-CoV-2 yang telah menyebar di sejumlah negara di dunia.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: