Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih 294 Ribu Orang Belum Terima Subsidi Upah. Pemerintah, Ini Bagaimana?

Masih 294 Ribu Orang Belum Terima Subsidi Upah. Pemerintah, Ini Bagaimana? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 31 Desember 2020 telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja atau buruh yang mencapai Rp29,41 triliun atau 98,81% dari target sebesar Rp29,76 triliun.

BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran, yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember. Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14,71 triliun (98,88%).

Baca Juga: Ketika Pandemi Realisasi Penyaluran Subsidi Menurun Dibanding Tahun Sebelumnya

Adapun untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14,67 triliun (98,74 persen).

Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, mengatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

"Sisa anggaran subsidi upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku bank penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu," kata dia pada akhir pekan lalu.

Tri Retno menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar bantuan pemerintah berupa subsidi upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada buruh yang belum menerima.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: