Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terima Suap Rp6,6 Miliar, Jaksa Pinangki Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara

Terima Suap Rp6,6 Miliar, Jaksa Pinangki Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa pada Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat.

"Menuntut terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Pinangki dinilai terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan kesatu subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan ketiga subsider dari pasal 15 jo pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama, jaksa Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: