Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan RCTI Soal YouTube cs Akan Masuki Tahap Putusan di MK

Gugatan RCTI Soal YouTube cs Akan Masuki Tahap Putusan di MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan siaran dalam platform media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live dan Youtube Live sebagai penyiaran yang wajib berizin.

Penggunaan telepon video melalui aplikasi perpesanan dan layanan pertemuan daring pun dapat pula masuk ke dalam penyiaran. Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Hal tersebut sempat menarik perhatian publik lantaran khawatir kebebasan pemakaian layanan siaran di media sosial akan tertutup.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: