Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan siaran dalam platform media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live dan Youtube Live sebagai penyiaran yang wajib berizin.
Penggunaan telepon video melalui aplikasi perpesanan dan layanan pertemuan daring pun dapat pula masuk ke dalam penyiaran. Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
Hal tersebut sempat menarik perhatian publik lantaran khawatir kebebasan pemakaian layanan siaran di media sosial akan tertutup.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: