Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung PPKM, Perpustakaan Nasional Tutup Layanan Onsite

Dukung PPKM, Perpustakaan Nasional Tutup Layanan Onsite Kredit Foto: Unsplash/Maarten van den Heuvel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perpustakaan Nasional (Pepusnas) mulai hari ini, Selasa (12/1/2021) hingga dua pekan kedepan, 25 Januari 2021 memutuskan untuk menutup semua layanan onsite. Langkah tersebut diambil demi mendukung pemerintah  untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali.

Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando  mengatakan  semua layanan fisik di gedung layanan Perpusnas (onsite)  pada tanggal 12- 25 Januari 2021 untuk sementara ditutup. Meski ditutup, masyarakat masih tetap bisa menikmati layanan perpusnas secara online.

Baca Juga: Konsep Perpusnas Berbasis Inklusi Sosial Jawaban di Pandemi Covid-19

"Mulai hari ini ditutup untuk seluruh kegiatan layanan umum Perpusnas. Akan tetapi layanan online bisa terus diakses dan dinikmati seluruh masyarakat Indonesia,” kata Syarif Bando dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (12/1/2021).

Meski begitu, akses layanan online perpustakaan tetap dapat dinikmati melalui aplikasi perpustakaan digital seperti iPusnas, Indonesia OneSearch, e-Resources, Khastara, e-Deposit, Akses Layanan ISBN.

Selama tahun 2020, Perpusnas terus konsisten memperketat pengawasan terhadap seluruh pegawai maupun pengunjung yang  akan masuk ke gedung Layanan Perpustakaan Nasional untuk mencegah penyebaran COVID-19.  Setiap orang yang masuk gedung akan dicek suhu tubuhnya. Selain melakukan pengecekan suhu tubuh, Perpusnas juga sudah menempatkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di setiap lantai gedung fasilitas layanan Perpusnas di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11 dan kantor Perpusnas di Jalan Salemba Raya No. 28A.

Syarif Bando menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo  pada rapat terbatas yang digelar Rabu (6/1/2021), mulai hari senin kemarin adalah hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya mengendalikan virus Corona. Seperti diketahui, sebelumnya nama yang dipakai adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam kebijakan PPKM  membatasi enam hal. Salah satunya adalah fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.

"Kemudahan akses tetap kami berikan kepada masyarakat tanpa harus mengunjungi layanan Perpusnas. Jadi, masyarakat tetap bisa membaca dan mendapatkan informasi atau pengetahuan meski saat ini terjadi pandemi COVID-19," tutup Syarif Bando.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: