Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kekerasan Terhadap Wartawan Naik 32%, Tertinggi setelah Reformasi

Kekerasan Terhadap Wartawan Naik 32%, Tertinggi setelah Reformasi Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selama pandemi Covid-19, angka kekerasan terhadap wartawan di Indonesia masih tetap tinggi bahkan dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Masih tingginya kekerasan terhadap jurnalis ini terungkap dalam laporan tahunan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin mengatakan pada 2020 terjadi peningkatan kekerasan menjadi 117 kasus atau naik 32% dari 79 kasus pada 2019. Jumlah ini menjadi tertinggi kasus kekerasan pasca reformasi.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Komersilkan Vaksin Corona, LBH: RS Sudah Menyambut

“Jumlah kekerasan tahun 2020 lalu merupakan paling banyak pasca reformasi. Ini (2020) menjadi tahun terburuk. Jumlah yang melebihi angka 100 ya tahun 2020,” kata Ade.

Ada mengatakan sumber data laporan LBH Pers berasal dari pengaduan langsung, monitoring pemberitaan hingga konfirmasi korban. LBH Pers juga merinci, dari 117 kasus kekerasan  pada 2020, 76 kasus kekerasan  dilakukan Polisi, 2 kasus dilakukan TNI, 5 kasus dilakukan warga atau massa, 4 kasus dilakukan pengusaha. Sisanya sebanyak 12 kasus belum teridentifikasi pelakunya.

Dari segi wilayah, Jakarta masih mendominasi sebesar 29 kasus diikuti Jawa Timur sebanyak 25 kasus. Selain itu Ade mengungkapkan beberapa bentuk kekerasan yang dialami jurnalis mulai dari intimidasi/kekerasan verbal sebanyak 51 kasus, penganiayaan 24 kasus dan perampasan/pengerusakan 23 kasus.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: