Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TPDI: Pernyataan Herman Hery Sudah Penuhi Kualifikasi Tindak Pidana Penghinaan

TPDI: Pernyataan Herman Hery Sudah Penuhi Kualifikasi Tindak Pidana Penghinaan Kredit Foto: Rawpixel/Teddy Rawpixel

Bahkan, sejumlah fakta sebagaimana dapat dibaca dalam frasa-frasa tertentu yang dimuat banyak media online secara membabibuta, memperlihatkan betapa Satya Purwanto tidak sedang menjalankan misi peran serta masyarakat membantu KPK menegakan hukum, melainkan Satya Purwanto justru hendak mengacaukan kinerja KPK dengan menyebar berita penghinaan dan yang dihina pun tidak tanggung-tanggung yaitu KPK, Komisi III DPR RI dan Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI.

"KPK seolah-olah hendak didikte oleh Satyo Purwanto pada cara berpikir dan bertindak subyektif, sesat dan melanggar hukum, karena bagaimanapun KPK adalah Komisi Negara dengan Penyidik-Penyidik yang profesional akan bertindak secara profesional pula, ketika melakukan penindakan melalui hasil OTT. Jadi Satyo Purwanto jangan sok tau, sok pintar mengajari ikan berenang," kata Petrus.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: