Puan menjelaskan, DPR memiliki mekanisme persyaratan sebelum menyetujui calon kapolri. Persyaratan mencakup syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ia mengatakan mekanisme di DPR mesti melalui fit and proper test baru kemudian dibawa ke paripurna untuk forum persetujuan.
"Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat," kata Puan di gedung DPR, Rabu, 13 Januari 2021.
Baca Juga: Santer Ditunjuk Jokowi Jadi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Berbunga-bunga?
Nama Listyo mencuat dalam beberapa hari terakhir karena digadang-gadang sebagai kandidat terkuat pengganti Idham Azis. Salah satu alasannya karena eks Kapolda Banten itu memiliki kedekatan dengan Jokowi.
Listyo diketahui pernah menjadi Kapolres Solo pada 2011. Lalu, ia pernah jadi ajudan Jokowi pada 2014.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: