Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasang Kupingnya Yah, FPI RIP Sendiri, Bukan Karena Pemerintah!

Pasang Kupingnya Yah, FPI RIP Sendiri, Bukan Karena Pemerintah! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Lebih jauh Mahfud menuturkan, bahwasanya pihak FPI enggan memperbaharui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang harus menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Kata Mahfud, FPI bersikukuh menggunakan AD ART yang lama sebagai acuan mendaftarkan kembali perizinan FPI kepada pemerintah.

"Dia waktunya SKT yang terakhir, berakhir tanggal 20 juni 2019 habis. Dia mau memperpanjang, tapi ada tuntutan kalau mau memperpanjang harus menyesuaikan dengan UU Baru, Perppu Tahun 2017. Nah di situ dia enggak mau memperbarui. Pokoknya mau tetap AD ART lama, ya kita enggak kasih itu," ungkapnya.

Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur itu menjelaskan, bahwasanya jika FPI mau diberikan SKT baru, maka dia harus patuh dengan aturan yang berlaku. Ketika itu, sambung Mahfud, FPI berdalih meskipun AD ART berisikan ajakan-ajakan jihad, tapi mereka tetap berpegang pada pancasila.

"Kalau mau SKT keluar tetap kita berikan dengan syarat AD ART itu diubah harus disesuaikan. Datang pimpinannya membawa surat pernyataan pengurus, membuat pernyataan bahwa FPI meskipun AD ART-nya seperti itu, mau membuat khilafah Islamiyah, hisbah, jihad, dan sebagainya itu, tetapi akan tetap bekerja dalam kerangka kerja Pancasila dan NKRI," katanya.

Mahfud mengatakan, ketika perwakilan FPI membawa sebuah surat pernyataan kepada pemerintah. Menurutnya, AD ART bukanlah hal yang sama dengan surat pernyataan.

"Mereka menyatakan yaudah kita tidak perlu SKT, karena SKT hanya administrasi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Berarti sejak saat itu dia sebagai ormas bubar, dejure. Kenapa? Karena SKT-nya enggak ada sebagai ormas," ucapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: