Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jakut Putuskan Jalan Pantai Indah Timur Kembali Jadi Jalan Cluster

PN Jakut Putuskan Jalan Pantai Indah Timur Kembali Jadi Jalan Cluster Kredit Foto: Rawpixel/Ake

"Majelis hakim berpendapat terhadap akses jalan di Jalan Pantai Indah Timur (Komplek Trimaran dan Pinisi Permai) dikembalikan fungsinya seperti semula dan memerintahkan tergugat untuk membangun kembali pagar komplek. Jalan tersebut dikembalikan bukan sebagai akses jalan umum sembari menunggu kepastian hukum tanah tersebut,” jelas Fahzal. 

Selain itu majelis hakim juga tidak menerima eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan perkara sebagian saja. Perbuatan tergugat membongkar pagar komplek Jalan Pantai Indah Timur merupakan perbuatan melanggar hukum. Harus di bangun kembali pagar sembari menunggu kejelasan status tanah. Serta memerintahkan tergugat membayar sebesar Rp 10 juta setiap harinya apabila tidak melaksanakan putusan membangun kembali pagar terhitung setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. 

Kuasa pengugat, Agus Wijaya mengapresiasi putusan majelis hakim yang dianggap telah mencerminkan keadilan. Dia mengatakan, dengan putusan ini kami berharap para tergugat dikemudian hari tidak melakukan tindakan serupa karena merugikan masyarakat. 

Sementara, Camat Penjaringan Depika Romadi, ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan salinan resmi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait putusan Jalan Pantai Indah Timur tersebut. 

"Saya belum dapat dan baca putusan itu (dari pengadilan)," kata Depika singkat, Rabu (13/1/2021).  

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama dengan pihak Kecamatan Penjaringan dan stakeholder terkait (Lantas Kepolisian & Dishub) mulai melakukan pembukaan akses jalan satu arah di Jalan Pantai Indah Timur, Jakarta Utara sejak 13 November 2019 silam.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: