Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PN Jakut Putuskan Jalan Pantai Indah Timur Kembali Jadi Jalan Cluster

PN Jakut Putuskan Jalan Pantai Indah Timur Kembali Jadi Jalan Cluster Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang gugatan persidangan terkait pembongkaran pagar Komplek Trimaran dan Pinisi Permai di Jalan Pantai Indah Timur RW07 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara berlangsung dengan agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (12/1).

Dalam putusan tersebut majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, serta dua hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Budiarto memutuskan agar obyek perkara berupa Jalan Pantai Indah Timur sepanjang 1 kilometer dan lebar 4 meter Komplek Pinisi Permai dan Trimaran Permai agar dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai jalan komplek perumahan cluster. Baca Juga: Ihwal Kasus Chat Mesum Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Gak Ngikutin, Itu Urusan Pengadilan

"Tindakan membongkar pagar untuk akses jalan umum. merupakan tindakan sewenang-wenang. Jenis hunian di komplek tersebut merupakan hunian dengan konsep cluster dan sistem one gate system," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. Baca Juga: Ihwal Kasus Chat Mesum Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Gak Ngikutin, Itu Urusan Pengadilan

Fahzal menyebutkan satus jalan yang menjadi obyek sengketa antara kedua belah pihak (pihak penggugat dan tergugat) hingga saat ini belum memiliki kepastian hukum. Dia menjelaskan, kawasan hutan yang dibuka PT MP adalah seluas 827,18 hektar dengan luas tanah pengganti sebesar 1.000 hektar yang tersebar di berbagai kabupaten. Dengan ada pembebasan tersebut maka hubungan hukum antara Kementerian Kehutanan dan Sudin sudah tidak ada lagi. 

Lebih lanjut Fahzal menjelaskan, obyek Jalan Pantai Indah Timur yang menjadi obyek permasalahan dalam perkara ini sudah tidak termasuk kawasan hutan milik Departemen Kehutanan. Dari surat bukti dan keterangan ahli yang disampaikan tergugat majelis hakim tidak memperoleh kepastian hukum dari status tanah yang selama ini dimanfaatkan sebagai jalan khusus komplek perumahan sebagai kawasan Departemen Kehutanan. 

"Majelis hakim berpendapat terhadap akses jalan di Jalan Pantai Indah Timur (Komplek Trimaran dan Pinisi Permai) dikembalikan fungsinya seperti semula dan memerintahkan tergugat untuk membangun kembali pagar komplek. Jalan tersebut dikembalikan bukan sebagai akses jalan umum sembari menunggu kepastian hukum tanah tersebut,” jelas Fahzal. 

Selain itu majelis hakim juga tidak menerima eksepsi tergugat dan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan perkara sebagian saja. Perbuatan tergugat membongkar pagar komplek Jalan Pantai Indah Timur merupakan perbuatan melanggar hukum. Harus di bangun kembali pagar sembari menunggu kejelasan status tanah. Serta memerintahkan tergugat membayar sebesar Rp 10 juta setiap harinya apabila tidak melaksanakan putusan membangun kembali pagar terhitung setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. 

Kuasa pengugat, Agus Wijaya mengapresiasi putusan majelis hakim yang dianggap telah mencerminkan keadilan. Dia mengatakan, dengan putusan ini kami berharap para tergugat dikemudian hari tidak melakukan tindakan serupa karena merugikan masyarakat. 

Sementara, Camat Penjaringan Depika Romadi, ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan salinan resmi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait putusan Jalan Pantai Indah Timur tersebut. 

"Saya belum dapat dan baca putusan itu (dari pengadilan)," kata Depika singkat, Rabu (13/1/2021).  

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Utara bersama dengan pihak Kecamatan Penjaringan dan stakeholder terkait (Lantas Kepolisian & Dishub) mulai melakukan pembukaan akses jalan satu arah di Jalan Pantai Indah Timur, Jakarta Utara sejak 13 November 2019 silam.

Warga Komplek Trimaran dan Pinisi Permai kemudian menggugat tindakan pembongkaran pagar dan kebijakan menjadikan Jalan Pantai Indah Timur dari yang tadinya merupakan bagian dari akses jalan cluster komplek menjadi jalan raya umum ke meja hijau.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: