Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Force Majeure?

Apa Itu Force Majeure? Kredit Foto: Rawpixel

Kamar Dagang Internasional telah berusaha untuk mengklarifikasi arti force majeur dengan menerapkan standar "ketidakpraktisan", yang berarti bahwa itu bisa saja membebani secara tidak wajar dan mahal untuk melaksanakan persyaratan kontrak.

Peristiwa yang menimbulkan situasi ini harus di luar kedua belah pihak, tidak terduga, dan tidak dapat dihindari. Namun, bisa sangat sulit untuk membuktikan kondisi ini, dan sebagian besar pertahanan force majeure gagal di pengadilan internasional.

Di yurisdiksi mana pun, kontrak yang berisi definisi force majeur bertahan lebih baik di bawah pengawasan. Bahkan dalam sistem yang didasarkan pada hukum perdata, penerapan konsep dapat dibatasi secara ketat.

Sementara itu, dalam hukum Indonesia force majeure diatur dalam pasal 1244 KUHPerdata dan pasal 1245 KUHPerdata, sebagai berikut:

Pasal 1244

"Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya."

Pasal 1245

"Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya."

Dalam ketentuan ini, ada 5 hal yang menyebabkan debitur tidak dapat melakukan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, yakni:

  1. Terjadi suatu peristiwa yang tidak terduga (tidak termasuk dalam asumsi dasar dalam pembuatan kontrak)
  2. Peristiwa yang terjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pihak debitur
  3. Peristiwa yang terjadi di luar kesalahan pihak debitur
  4. Peristiwa yang terjadi di luar kesalahan para pihak yang terkait
  5. Tidak ada itikad yang buruk dari pihak debitur

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel:

Berita Terkait