Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Korupsi, Presiden Wanita Pertama Korsel Harus Mendekam 20 Tahun di Bui

Gegara Korupsi, Presiden Wanita Pertama Korsel Harus Mendekam 20 Tahun di Bui Kredit Foto: Nytimes.com

Park awalnya menghadapi hukuman penjara lebih dari 30 tahun sebelum Mahkamah Agung mengirim kasusnya kembali ke pengadilan yang lebih rendah pada 2019.

Pengadilan Tinggi Seoul pada 2018 telah menghukumnya 25 tahun penjara setelah meninjau kasus penyuapan, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan hukuman lainnya berbarengan.

Namun Mahkamah Agung Korsel pada Oktober 2019 memerintahkan Pengadilan Tinggi Seoul untuk menangani dakwaan penyuapan Park secara terpisah dari dakwaan lainnya, berdasarkan undang-undang yang mewajibkan demikian untuk kasus-kasus yang melibatkan presiden atau pejabat terpilih lainnya, bahkan ketika dugaan kejahatan dilakukan berbarengan.

Pengadilan Tinggi Seoul telah memberi Park hukuman lima tahun atas dakwaan dana mata-mata pada Juli 2019, tetapi Mahkamah Agung Korsel juga memerintahkan pengadilan ulang atas kasus tersebut pada November.

Jaksa kemudian mengajukan banding setelah Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Park pada Juli tahun lalu atas tuduhan tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: