Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makjleb! Omongan Orang PKB Tegas: Usut Tuntas Kebohongan Habib Rizieq

Makjleb! Omongan Orang PKB Tegas: Usut Tuntas Kebohongan Habib Rizieq Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Sebagai informasi, Rizieq bersama mantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

Adapun, selama menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya Habib Rizieq Shihab sempat mengalami sesak napas saat pada Jumat, 1 Januari 2021. Bahkan, Habib Rizieq disebut-sebut hampir pingsan karena menahan sakit yang dideritanya.

"Iya sempat sesak napas pada Jumat, 1 Januari 2021, lalu. Hampir pingsan," kata salah satu Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: