Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SCTV Menangkan Perkara Merger Atas Indosiar yang Digugat Ditjen Pajak

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) menyatakan telah memenangkan perkara masalah pajak atas merger dengan PT Indosiar Karya Media terhadap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Sekretaris Perusahaan SCMA Hardijanto Saroso mengatakan gugatan yang dimenangkan itu terkait keputusan Dirjen Pajak Nomor 2630/WJP.07/2013 perihal Penolakan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan Usaha.

"Pengadilan pajak, demikian juga Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, telah menggelar beberapa kali sidang untuk memeriksa perkara gugatan tersebut. Kami telah menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti serta dasar hukum sehubungan dengan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha yang disampikan perseroan kepada Direktorat Jenderal Pajak," katanya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Menurut Hardijanti, setelah melalui proses pemeriksaan dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara pada sidang pengucapan putusan tertanggal 3 Juli 2014 memutus dan menyatakan telah mengabulkan seluruh permohonan gugatan.

"Demikian Mejalis Hakim Pengadilan Pajak, dalam putusannya Nomor 54110/PPMXIV/9/2014 yang dibacakan dalam sidang putusan tanggal 16 Juli 2014, telah memutus dan menyatakan mengabulkan gugatan kami dan membatalkan keputusan Dirjen Pajak tersebut," tambahnya.

Putusan ini merupakan hasil dari berbagai upaya hukum yang dilakukan perseroan sejak diterimanya keputusan Dirjen Pajak tanggal 13 desember 2013 dalam rangka mendapatkan persetujuan atas permohonan izin pengunaan nilai buku atas pengalihan harta yang diajukan oleh perseroan dalam rangka penggabungan usaha antara perseroan dengan PT Indosiar Karya Media Tbk.

Seperti diketahui, pada 13 Desember 2013 SCMA lalu mengajukan gugatan terhadap Ditjen Pajak. Saat itu Ditjen Pajak mempermasalahkan penggabungan usaha (merger) antara SCMA dan Indosiar yang dilakukan berdasar nilai buku.

Menurut Ditjen Pajak, SCMA seharusnya melakukan merger berdasarkan nilai pasar sehingga pajak yang harus juga lebih besar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: